Surabaya – Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi ancaman laten yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara nasional, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dari 1,73% (3,3 juta jiwa) pada tahun 2023 meningkat menjadi 2,11% (4,15 juta jiwa) pada tahun 2025.
Di tingkat lokal Kota Surabaya, dinamika ini tecermin dari data asesmen terpadu BNN Kota Surabaya yang mencatat lonjakan permohonan layanan, dari 431 orang pada 2024, melonjak menjadi 1.237 orang pada 2025, hingga mencapai 1.496 orang per 1 September 2026.
Di atas kertas, kerangka hukum Indonesia telah sangat jelas mengamanatkan penanganan rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, pertanyaannya kemudian mengapa masih banyak korban penyalahgunaan narkotika yang belum tersentuh layanan rehabilitasi?
Hasil survei aksesibilitas IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) tahun 2026 memberikan tamparan keras sekaligus potret nyata tantangan di lapangan. Dari 163 klien yang diwawancarai, sebanyak 162 klien (hampir 100%) menyatakan tidak mengetahui keberadaan layanan wajib lapor, dan hanya 1 orang yang tahu namun gagal mengaksesnya karena tidak paham.
Fakta ini mengonfirmasi bahwa persoalan utama bukanlah ketiadaan fasilitas kesehatan semata, melainkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang esensi dan mekanisme wajib lapor, kekhawatiran atas konsekuensi hukum (takut ditangkap atau dipidana alih-alih diobati),
stigma sosial yang kuat di tengah masyarakat terhadap pecandu narkotika, dan sulitnya akses fisik dan birokratis terhadap layanan wajib lapor yang ada.
Akibat dari hambatan-hambatan ini bermuara pada tingginya angka asesmen terpadu yang tidak berimbang dengan pemanfaatan layanan rehabilitasi lanjutan yang berkelanjutan. Korban memilih bersembunyi demi menghindari stigma, yang pada gilirannya justru memperburuk kondisi kesehatan mereka.
Menjawab kompleksitas masalah tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya di bawah kepemimpinan KBP. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., meluncurkan Proyek Perubahan strategis bertajuk SALAM MANIS (Sadar Lapor Mandiri; Akses Mudah, Aman, dan Humanis).
Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala BNN Kota Surabaya, “Pemulihan adalah hak setiap manusia. Negara hadir untuk memastikan setiap warga yang ingin pulih dari kecanduan narkotika mendapatkan pelindungan, pendampingan, dan layanan rehabilitasi yang layak”.
SALAM MANIS bukanlah institusi baru atau upaya untuk menggantikan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) maupun IPWL yang sudah ada. Sebaliknya, SALAM MANIS bertindak sebagai model tata kelola inovatif yang mendekatkan titik akses awal wajib lapor langsung ke tingkat kelurahan, yang terhubung secara sinergis dengan IPWL dan lintas sektor.
Melalui alur layanan yang terstruktur mulai dari kedatangan masyarakat/keluarga ke kelurahan, identifikasi awal, penentuan kebutuhan, hingga rujukan ke layanan tingkat awal atau fasyankes formal program ini memastikan tidak ada warga yang tertinggal (no one left behind).
Keberhasilan proyek perubahan ini sangat bergantung pada keterlibatan kolektif. Berdasarkan analisis Peta Stakeholders SALAM MANIS, sinergi diklasifikasikan secara strategis antara lain Pemerintah Kota Surabaya/Wali Kota, BNN Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, Kecamatan & Kelurahan, 29 Unit IPWL, serta Kemenkumham Kanwil Jawa Timur menjadi motor penggerak utama dalam regulasi, penguatan koordinasi lintas sektor, dan penyediaan akses layanan dan Perangkat daerah terkait (Dispendukcapil, Dinsos, Kominfo, Kesbangpol), Kodim, Polrestabes, tokoh masyarakat, hingga keluarga memegang peranan penting dalam membangun penerimaan informasi positif dan menciptakan rasa aman bagi para pencari layanan.
Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan visi besar bangsa, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan narkotika dalam kerangka Asta Cita ke-7, sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Poin 3 (Good Health and Well-being) untuk menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Transformasi tata kelola melalui SALAM MANIS memberikan secercah harapan baru. Dengan mengubah paradigma penegakan hukum yang kaku menjadi pendekatan humanis berbasis masyarakat di tingkat kelurahan, ketakutan masyarakat lambat laun akan terkikis oleh edukasi dan kemudahan akses.
Opini publik harus digiring untuk melihat bahwa pecandu narkotika adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial, bukan dijauhi atau dikriminalisasi manakala mereka berinisiatif untuk melapor secara mandiri. Melalui SALAM MANIS, BNN Kota Surabaya telah meletakkan fondasi kokoh bahwa pemulihan yang cepat, mudah, jelas, dan terhubung adalah hak mutlak setiap warga.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bergandengan tangan mendukung penuh gerakan ini. Sebab, menyelamatkan satu jiwa dari jerat narkotika berarti menyelamatkan masa depan bangsa, demi mewujudkan Surabaya Bersinar (Bersih Narkoba) yang aman,
nyaman, dan humanis.
(Mr Abu Nawas)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!