Bareskrim Tetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai Tersangka

Bareskrim Tetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai Tersangka
informasi-publik.com,

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia diduga menggunakan narkoba bersama dua wanita, yakni Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana.

Dikutip dari liputan6.com, status tersangka terhadap Didik ditetapkan usai gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Peserta gelar (perkara) sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Pengungkapan Kasus di Karawaci

Perkara ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Banten.

Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk pemeriksaan. Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik.

Koper tersebut berada di kediaman Dianita Agustina di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud. Koper itu sebelumnya telah diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Dari hasil pemeriksaan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Hasilnya, proses penyidikan terhadap Didik Putra Kuncoro disepakati untuk diteruskan.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Dianita Agustina. Proses perpindahan koper putih milik Didik hingga berada di tangan Dianita juga didalami secara rinci.

Penyidik turut memperdalam keterangan kedua wanita tersebut, khususnya terkait peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara ini.

Penerapan Pasal dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menerapkan pasal sangkaan di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidikan terhadap para terduga masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh jaringan, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang terlarang tersebut.

Dugaan Penerimaan Uang dan Permintaan Mobil

Selain dugaan kepemilikan narkoba, Didik Putra Kuncoro juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Ia juga diduga meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Permintaan itu disebut berkaitan dengan isu setoran rutin dari bandar narkoba kepada Kapolres Bima yang beredar di tengah masyarakat. Untuk meredam isu tersebut, Didik diduga membebankan AKP Malaungi mencari dana sebagai bentuk “logistik” penutup pemberitaan.

Selain untuk pembelian mobil, sebagian dana disebut diminta untuk disisihkan sebesar Rp 100 juta guna meredam pemberitaan media massa terkait isu tersebut.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan kliennya berada di bawah tekanan kuat dalam memenuhi permintaan tersebut.

“Ini bentuk tekanannya. Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil itu,” ujar Asmuni, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

“Klien kami bingung dan tertekan. Dia bertanya kepada istrinya, dari mana mendapatkan uang sebanyak itu untuk membeli Alphard. Jika tidak dipenuhi, dia terancam dicopot dari jabatannya dan ‘diparkir’ di lapangan Bhara Daksa Polda NTB,” ungkap Asmuni.

Dengan pengalamannya sebagai kepala satresnarkoba di sejumlah wilayah, AKP Malaungi kemudian mendapat panggilan telepon dari Koko Erwin.

“Dia yang pertama kali menghubungi klien kami dan menawarkan bantuan, dengan syarat diberi keleluasaan mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” jelas Asmuni.

Melihat peluang untuk memenuhi permintaan pimpinannya, AKP Malaungi lalu menyampaikan tawaran tersebut kepada Didik Putra Kuncoro.

“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapatkan arahan mengenai bagaimana mekanismenya,” lanjutnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Koko Erwin disebut bersedia menyediakan dana Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard dengan imbalan tidak diganggu dalam menjalankan peredaran narkoba di Kota Bima.

Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi kemudian meminta Koko Erwin mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 juta dari total dana yang dijanjikan.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *