Bareskrim Bongkar Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Bareskrim Bongkar Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
informasi-publik.com,

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap mekanisme penyerahan dana sebesar Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan melalui eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam tiga tahap.

“Total Rp2,8 miliar diserahkan tiga kali. Pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain. Sabtu (21/2).

Ia merinci, uang Rp1,4 miliar dibawa menggunakan koper, Rp450 juta dikemas dalam paperbag, sementara Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bekas kemasan bir.

Menurutnya, sebesar Rp1,8 miliar diberikan secara tunai lalu disetorkan ke bank. Sedangkan Rp1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Benar, kami melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana. Bandar berinisial KE, AS, dan S akan turut dilaporkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti memiliki koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Hasil pemeriksaan Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, ia turut ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik diduga menerima dana Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin melalui AKP Malaungi dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.

Kini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

*) Oleh : Ayad

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *