Aliansi Madura Indonesia Dukung Revisi UU Ormas/LSM Demi Menjaga Integritas Organisasi Masyarakat

Aliansi Madura Indonesia Dukung Revisi UU Ormas/LSM Demi Menjaga Integritas Organisasi Masyarakat
informasi-publik.com,

Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sedang digodok oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dukungan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan nama baik Ormas dan LSM oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Ketua AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., dalam pernyataannya di Surabaya pada 29 April 2025, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk mengantisipasi dan menindak penyimpangan fungsi organisasi kemasyarakatan.

“Kami melihat ada kecenderungan oknum yang memiliki latar belakang tidak baik atau bahkan terlibat dalam tindakan premanisme, menggunakan nama Ormas dan LSM sebagai tameng. Mereka bersembunyi di balik legalitas organisasi untuk mendapatkan perlindungan dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Penyalahgunaan Nama Ormas dan LSM Dinilai Meresahkan

Fenomena penyalahgunaan nama Ormas dan LSM bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendirikan organisasi bukan untuk tujuan sosial atau advokasi masyarakat, melainkan untuk mempermudah akses terhadap proyek-proyek tertentu, mendapatkan perlindungan hukum, atau bahkan melakukan intimidasi.

Hal ini menimbulkan citra negatif terhadap organisasi yang pada dasarnya memiliki peran penting dalam memperkuat masyarakat sipil. Menurut Baihaki Akbar, kondisi tersebut sangat merugikan organisasi-organisasi yang bekerja dengan itikad baik.

“Tindakan oknum-oknum tersebut sangat merusak citra dan kredibilitas Ormas maupun LSM yang selama ini benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Akibatnya, publik menjadi ragu dan tidak lagi percaya pada organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.

Pentingnya Revisi Regulasi untuk Memperkuat Pengawasan

AMI mendukung langkah Menteri Dalam Negeri yang tengah mengkaji revisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu fokus dari revisi ini adalah memperkuat mekanisme pengawasan, pendirian, dan pembinaan terhadap Ormas dan LSM, agar lebih akuntabel dan tidak disalahgunakan.

Baca Lainnya  GEMPAR Jatim: Wali Kota Surabaya Gagah Hadapi Toko Kecil, Diam pada Penunggak Pajak Miliaran

Dalam pandangan AMI, regulasi yang lebih kuat dan terstruktur sangat diperlukan untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan dijalankan oleh individu-individu yang memiliki integritas, visi sosial, dan kepatuhan terhadap hukum.

Seruan untuk Meningkatkan Selektivitas Keanggotaan

Lebih lanjut, AMI juga menyerukan kepada seluruh pengurus Ormas dan LSM di Indonesia untuk meningkatkan selektivitas dalam proses rekrutmen anggota dan kepengurusan. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan peluang penyusupan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki niat tulus dalam berorganisasi.

“Kita harus mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan dan kepengurusan. Jangan sampai organisasi menjadi tempat berlindung bagi individu yang justru melemahkan misi sosial dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Baihaki Akbar.

Selain itu, ia juga mengimbau agar seluruh organisasi menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan maupun laporan keuangan. Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap Ormas dan LSM sebagai bagian dari pilar demokrasi dan penggerak sosial.

Membangun Citra Positif Ormas dan LSM

Dalam kesempatan yang sama, Baihaki juga menekankan perlunya membangun narasi positif tentang peran Ormas dan LSM di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak organisasi yang telah bekerja keras dalam bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, namun seringkali tidak mendapatkan apresiasi karena tertutup oleh ulah segelintir oknum yang mencoreng nama baik organisasi.

AMI mengajak semua pihak, baik pemerintah, media, maupun masyarakat umum untuk bersama-sama membedakan antara Ormas/LSM yang benar-benar bekerja secara profesional dan yang disalahgunakan sebagai alat kepentingan pribadi.

Harapan terhadap Pemerintah dan Penegak Hukum

AMI berharap pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat segera merampungkan proses revisi undang-undang ini dan menyosialisasikannya secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan. Tak hanya itu, peran penegak hukum juga dibutuhkan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan atas nama organisasi kemasyarakatan.

“Kami percaya bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk memperbaiki tata kelola Ormas dan LSM. Oleh karena itu, AMI siap mendukung proses revisi UU ini dan berharap dapat terlibat dalam diskusi kebijakan lebih lanjut,” pungkas Baihaki.

Menuju Organisasi yang Profesional dan Berintegritas

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti Aliansi Madura Indonesia, diharapkan revisi UU Ormas/LSM dapat menjadi momentum untuk memperkuat keberadaan organisasi kemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Lainnya  Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI : Jika Masyarakat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

Organisasi semacam itu tidak hanya diperlukan sebagai mitra kritis pemerintah, tetapi juga sebagai agen perubahan yang memperjuangkan kepentingan rakyat kecil di berbagai bidang.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *