Surabaya – Dua aktivis di Surabaya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sebelumnya memuat dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam persidangan terbaru, jaksa hanya mempertahankan dakwaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru, sementara unsur pemerasan tidak lagi dipertahankan dalam tuntutan.
Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M., menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan secara utuh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurutnya, gugurnya unsur pemerasan menunjukkan bahwa konstruksi awal perkara mengalami pergeseran signifikan.
“Fakta persidangan telah menggugurkan unsur pemerasan. Namun dalam tuntutan, jaksa tetap memaksakan narasi pencemaran nama baik tanpa mempertimbangkan secara proporsional konteks dan fakta yang telah terungkap,” ujar Taufikur.
Dalam proses pembuktian di persidangan, terungkap bahwa tidak terdapat permintaan uang secara langsung dari para terdakwa kepada pelapor. Uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan disebut sebagai pinjaman kepada pihak lain dan bukan untuk diserahkan kepada para terdakwa. Selain itu, sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dicabut oleh pelapor saat memberikan kesaksian di persidangan.
LBH PC PMII Surabaya menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan tuntutan. Apalagi, menurut mereka, perkara ini berkaitan dengan aktivitas kritik terhadap pejabat publik yang tidak dapat dilepaskan dari hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Taufikur menegaskan bahwa Pasal 433 KUHP Baru memang memberikan perlindungan terhadap nama baik seseorang, namun penerapannya tidak boleh mengabaikan prinsip keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik, kata dia, merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dijaga.
“Jangan sampai hukum pidana dijadikan instrumen untuk membatasi atau membungkam kritik. Penegakan hukum harus proporsional dan melihat konteks kepentingan publik,” tegasnya.
Menurut LBH PC PMII Surabaya, perkara ini akan menjadi preseden penting dalam melihat bagaimana KUHP Baru diterapkan, khususnya terkait pasal pencemaran nama baik. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh fakta persidangan serta mempertimbangkan dimensi hak asasi dan kebebasan berekspresi dalam menjatuhkan putusan.
Perkara ini kini memasuki tahapan berikutnya setelah pembacaan tuntutan, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus yang dinilai memiliki implikasi terhadap ruang gerak aktivisme dan demokrasi di wilayah Jawa Timur.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

