AKTIVIS MAHASISWA DESAK KPK PERIKSA DANA POKIR DPRD DAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN

AKTIVIS MAHASISWA DESAK KPK PERIKSA DANA POKIR DPRD DAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
informasi-publik.com,

PAMEKASAN – Aktivis mahasiswa Pamekasan yang akrab disapa Rosi Kancil bersama pimpinan Lumbung Informasi Rakyat, Slamet Readi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta program di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan sejumlah proyek yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun ketentuan peraturan yang berlaku. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Rosi Kancil menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari dana publik. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap berbagai program yang menjadi sorotan.

Sementara itu, Slamet Readi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada KPK di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Menurut informasi yang berkembang dan pemberitaan media, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan beberapa proyek dengan aturan yang berlaku. Karena itu, mereka berharap KPK dapat melakukan verifikasi serta penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan.

“Kami meminta KPK menindaklanjuti laporan yang telah diajukan agar semuanya menjadi terang dan jelas. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar mereka.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Pamekasan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan terkait desakan dan laporan tersebut. Seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *