Aktivis 98 Dukung Penuh Polri di Bawah Kepimpinan Presiden RI

Aktivis 98 Dukung Penuh Polri di Bawah Kepimpinan Presiden RI
informasi-publik.com,

Polemik wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. DPR RI Komisi 3 menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menolak jika Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tertentu, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Ujar Kapolri

Didalam kesempatan terpisah, Rudy Gaol Aktivis 98 menyampaikan ” Saya sangat bangga dan mengapresiasi kepada Bapak Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo yang langsung menolak usulan jika kepolisian Republik Indonesia di bawah kementerian khusus.”Ujar Rudy Gaol kepada Redaksi informasi-publik.com pada (27/01/2026)

Menurut Rudy Gaol, Kedudukan Polri sangat penting agar institusi kepolisian dapat bekerja secara optimal tanpa tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi.

“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, garis komando menjadi jelas, tanggung jawab kelembagaan terjaga, dan pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme konstitusional, termasuk peran DPR RI,

Rudy Gaol Aktivis 98 berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi keputusan DPR RI secara konsisten demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan presisi.

*) Oleh : Redaksi

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Comment

  • Polri berada di bawah Presiden itu sudah sejak UU No. 2 Tahun 2002, jadi bukan hal baru. Yang dipertanyakan publik saat ini bukan lagi soal struktur, melainkan sejauh mana hasil reformasinya benar-benar terasa.

    Setelah lebih dari 20 tahun, mengapa masih muncul pola yang dirasakan masyarakat:
    salah → viral → baru ditindak, bukan otomatis diproses sesuai aturan sejak awal?

    Banyak masyarakat awam juga belum mendapatkan penjelasan yang utuh. Jika isi berita ini merupakan opini pribadi, sebaiknya disertai pemahaman dan edukasi yang jelas agar tidak menggiring persepsi seolah itu merupakan fakta kelembagaan.

    Pertanyaan lain yang sering muncul di ruang publik: mengapa dalam banyak kasus anggota TNI yang terlibat pelanggaran bisa diproses tegas hingga berujung pemecatan, sementara di Polri lebih sering terdengar istilah mutasi atau penempatan khusus? Perbedaan kesan penegakan disiplin inilah yang memicu tanda tanya di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *