Achmad VS PUDAM Bangkalan: Sidang Sengketa Tanah Berlanjut dengan Kesaksian Penting

Achmad VS PUDAM Bangkalan: Sidang Sengketa Tanah Berlanjut dengan Kesaksian Penting
informasi-publik.com,

Bangkalan – Kasus sengketa tanah antara Achmad sebagai penggugat dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan sebagai tergugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Sidang yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat.

Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk memperkuat klaim Achmad atas kepemilikan tanah yang disengketakan.

Kesaksian Pihak Penggugat

Saksi pertama, Mustakim, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan memang milik Achmad dan telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

“Tanah tersebut dari pembagian memang diwariskan kepada Achmad,” ujar Mustakim di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa proses pembagian warisan dilakukan melalui musyawarah keluarga besar di Desa Karang Nangka, sesuai tradisi yang berlaku. Dalam pembagian tersebut, semua saudara Achmad telah menerima bagian masing-masing, sementara Achmad mendapatkan sebidang tanah yang kini sebagian menjadi obyek sengketa dengan PUDAM.

Saksi Dihadapkan pada Pertanyaan Kuasa Hukum PUDAM

Dalam persidangan, saksi dari pihak Achmad menghadapi serangkaian pertanyaan tajam dari kuasa hukum PUDAM Bangkalan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan pada proses pelimpahan warisan yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah oleh Achmad.

Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, S.H., menjelaskan bahwa dari kesaksian saksi, terlihat jelas bahwa tanah tersebut memang telah beralih kepada Achmad setelah pewaris bernama Pak Madroji meninggal dunia.

“Dari kesaksian dua orang saksi, kita bisa lihat bahwa perdebatan ini ibarat peribahasa Durian VS Timun,” jelas Sujarwanto.

Kuasa Hukum Achmad: Hak Rakyat Harus Ditegakkan

Sujarwanto, yang juga mewakili Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat kecil agar mendapat keadilan yang setara di mata hukum.

“Sebagai LBH Kosgoro, kami tetap bertekad membela hak rakyat agar mendapatkan keadilan yang setara. Kami yakin majelis hakim masih memiliki jiwa keadilan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, sidang kali ini menjadi momen penting bagi Achmad dalam mempertahankan haknya atas tanah yang dipersoalkan.

Sidang Lanjut, Publik Bangkalan Ikut Menyoroti

Sengketa tanah ini menarik perhatian masyarakat Bangkalan, mengingat kasus tersebut melibatkan lembaga pemerintah daerah (PUDAM) dan warga setempat.

Sujarwanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Bangkalan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian pemerintah daerah terhadap sengketa tanah ini.

“Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya. Kami berharap putusan hakim nantinya bisa adil dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari PUDAM Bangkalan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUDAM Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait kesaksian yang dihadirkan oleh penggugat dalam sidang. Publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak tergugat untuk mengetahui sikap mereka terhadap jalannya persidangan.

Kasus Achmad vs PUDAM Bangkalan ini menjadi salah satu contoh pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam persoalan tanah. Persidangan di PN Bangkalan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Masyarakat Bangkalan berharap agar hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

*) Oleh : Irfan

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *