Polres Ngawi Berhasil Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi

Polres Ngawi Berhasil Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi
informasi-publik.com,

Ngawi, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, di bawah naungan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus adopsi bayi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan berhasil mengamankan empat tersangka dari lokasi berbeda di Jawa Timur.

Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan anak, terutama di tengah maraknya praktik ilegal berkedok kemanusiaan.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/6), mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat kepekaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayahnya.

“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas sejumlah individu yang kerap membawa ibu hamil dan menjanjikan bantuan persalinan, namun tidak jelas keberlanjutan nasib anak yang dilahirkan,” jelas AKBP Charles.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan yang telah melakukan perdagangan bayi dengan dalih adopsi.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal ini:

  • ZM (34 tahun), laki-laki, warga Kabupaten Pasuruan.
  • R (32 tahun), perempuan, warga Kabupaten Pasuruan.
  • SA (35 tahun), perempuan, warga Kabupaten Ponorogo.
  • SEB (22 tahun), perempuan, warga Kabupaten Ngawi.

Keempat tersangka diketahui memiliki jaringan yang luas, menjangkau beberapa wilayah di Jawa Timur hingga DKI Jakarta. Mereka saling bekerja sama dalam mencari calon ibu yang tengah hamil dan berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Baca Lainnya  Sekelompok Preman Berkedok Ormas Diduga Intimidasi Aktivis Banyuwangi

Modus Operandi Berkedok Adopsi Anak

Menurut Kapolres Ngawi, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mendekati ibu hamil yang berada dalam kondisi terdesak secara ekonomi. Para ibu tersebut kemudian dibujuk untuk menyerahkan bayi yang akan dilahirkan kepada orang lain dengan alasan akan diadopsi secara sah.

Namun dalam praktiknya, proses adopsi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada keterlibatan lembaga perlindungan anak, instansi pemerintah, maupun proses legal formal yang seharusnya menyertai proses adopsi anak di Indonesia.

“Para pelaku memanfaatkan celah hukum dan ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur adopsi yang sah,” ungkap AKBP Charles.

Keuntungan Finansial dari Penjualan Bayi

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa para pelaku memperjualbelikan bayi yang didapat dari para ibu tersebut kepada pihak lain yang ingin mengadopsi. Para adopter kemudian diminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya persalinan dan perawatan bayi.

“Jumlah uang yang diterima para pelaku bervariasi, mulai dari satu juta hingga empat juta rupiah untuk setiap transaksi,” terang Kapolres Ngawi.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan antar pelaku sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Tindakan ini jelas merupakan bentuk eksploitasi terhadap kondisi ekonomi ibu-ibu yang menjadi korban, serta memperdagangkan anak-anak secara ilegal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik TPPO, antara lain:

  • Surat keterangan lahir.
  • Dokumen perjanjian penyerahan anak.
  • Satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk operasional.
  • Beberapa unit handphone milik pelaku yang berisi komunikasi terkait transaksi.
  • Buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transfer pembayaran dari calon adopter.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

Baca Lainnya  Aliansi Madura Indonesia Kecam Klaim BBWS atas Tanah Sengketa

Pasal Hukum yang Dikenakan kepada Para Tersangka

Polisi menjerat para tersangka dengan beberapa pasal pidana terkait perlindungan anak dan perdagangan orang, antara lain:

  • Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002).
  • Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Pentingnya Edukasi Masyarakat tentang Adopsi yang Sah

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi, terutama yang tidak melalui prosedur hukum. Proses adopsi yang sah harus melalui keputusan pengadilan, dinas sosial, dan evaluasi terhadap kesiapan pihak yang akan mengadopsi.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik mencurigakan terkait pengambilan bayi atau anak dengan alasan yang tidak jelas.

Polres Ngawi Tegaskan Komitmen dalam Melindungi Anak

Di akhir konferensi pers, AKBP Charles menyampaikan komitmen jajaran Polres Ngawi dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Pengungkapan kasus TPPO bermodus adopsi oleh Polres Ngawi merupakan langkah tegas dalam melindungi hak-hak anak dari eksploitasi. Dengan terungkapnya jaringan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di masa depan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman lebih luas mengenai prosedur adopsi anak yang benar, serta pentingnya pelaporan dini apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Baca Lainnya  AMI Desak Hukuman Berat untuk Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Surabaya

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *