Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Total Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Total Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar
informasi-publik.com,

SUMENEP  — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan salah satu biro perjalanan, PT Annuqa. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kerugian sejumlah masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Modus Penawaran Umrah Ramadan

Kasus ini bermula dari tawaran perjalanan umrah yang disampaikan oleh tersangka berinisial AMB kepada jamaah Masjid Al-Falah. Ia menawarkan paket perjalanan umrah selama 16 hari yang direncanakan berlangsung pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Biaya yang dikenakan sebesar Rp30 juta per orang.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Mohammad Rivandi, S.I.K., tersangka diduga menyampaikan penawaran tersebut tanpa memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ia juga tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai biro perjalanan resmi.

“Modusnya dengan menawarkan program umrah yang tampak meyakinkan, namun nyatanya tidak disertai dengan legalitas formal maupun kesiapan administratif yang memadai,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media.

Bermula dari Kepercayaan dan Sosialisasi

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke kantor PT Annuqa pada Agustus 2022. Mereka tertarik setelah mengetahui bahwa biro tersebut pernah memberangkatkan jamaah umrah pada tahun 2019.

Tersangka yang diketahui bernama lengkap Ahmad Muhajir kemudian datang langsung ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi terkait program umrah yang ditawarkannya. Melalui pendekatan keagamaan dan pemaparan secara terbuka, ia berhasil meyakinkan banyak calon jamaah untuk mendaftar. Jumlah peserta yang terdaftar pun mencapai 60 orang.

Dana perjalanan umrah disetorkan secara bertahap oleh para jamaah, mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang yang diminta menjelang hari keberangkatan.

Baca Lainnya  Oknum Tukang Pijat di Kota Blitar Diduga Lecehkan Pelanggannya

Keberangkatan yang Tak Pernah Terwujud

Perjalanan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023 itu dibatalkan secara mendadak pada dini hari. Alasannya, menurut penjelasan tersangka, adalah karena pelunasan tiket penerbangan belum dilakukan.

Keesokan harinya, tersangka bersama seorang rekannya yang diketahui bernama Sabar, melakukan pertemuan dengan para calon jamaah. Dalam pertemuan tersebut, para peserta ditawari dua opsi, yaitu tetap diberangkatkan di kemudian hari atau menerima pengembalian dana (refund).

Namun, refund dijanjikan akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023 dengan satu syarat penting: tidak boleh ada pelaporan ke pihak berwajib. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, tidak satu pun dari para calon jamaah yang menerima pengembalian dana, dan keberangkatan pun tidak pernah terjadi.

Bukti-Bukti yang Menguatkan Dugaan Penipuan

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya penipuan dan penggelapan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Tanda terima pembayaran dari para jamaah,
  • 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya,
  • Dokumen e-visa,
  • Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan
  • Flashdisk yang berisi rekaman komunikasi serta dokumen digital lainnya.

Kapolres menyatakan bahwa seluruh bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka tidak memiliki niat untuk memberangkatkan jamaah umrah.

Langkah Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan pun terus berjalan untuk mengungkap jika ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar,” jelas Kapolres.

Edukasi untuk Masyarakat: Pentingnya Memilih Travel Resmi

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana melaksanakan ibadah umrah atau haji. Penting untuk selalu memastikan bahwa biro perjalanan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI.

Baca Lainnya  Viral di Medsos! Pencurian Swalayan Kediri Empat Wanita Komplotan Copet Dibekuk Polisi

Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan travel umrah:

  1. Cek legalitas travel melalui situs resmi Kementerian Agama (https://haji.kemenag.go.id).
  2. Tanyakan izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) kepada biro terkait.
  3. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak wajar dibandingkan harga pasar.
  4. Minta bukti pembayaran resmi dan simpan seluruh dokumen transaksi.
  5. Konsultasikan dengan tokoh agama atau lembaga terkait sebelum mendaftar.

Dengan kewaspadaan dan edukasi yang memadai, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik yang merugikan seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *