Diduga Tak Puas Hasil Putusan Pengadilan, Notaris Ngadu Wakil Walikota Surabaya

Diduga Tak Puas Hasil Putusan Pengadilan, Notaris Ngadu Wakil Walikota Surabaya
informasi-publik.com,

Surabaya — Kasus sengketa tanah di Jalan Donokerto XI nomor 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kedatangan mendadak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke lokasi rumah yang dihuni pasangan lansia Sugeng Handoyo (54) dan Siti Mualiyah (53) mengundang reaksi dari berbagai pihak. Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) itu disebut sebagai tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan oleh notaris Victor Sidharta, S.H.

Victor, yang juga hadir dalam kunjungan tersebut, mengklaim bahwa tanah yang ditempati pasutri Sugeng dan Siti adalah milik keluarganya. Namun, klaim ini ditolak keras oleh warga setempat, RT/RW, dan kuasa hukum Sugeng yang menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap warga kecil.

Putusan Pengadilan: Sugeng dan Siti Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Sugeng dan Siti sempat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Victor. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam amar putusannya menyatakan bahwa Sugeng dan Siti tidak terbukti bersalah. Vonis bebas (onslag van recht vervolging) tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H., M.H. pada Rabu (23/4/2025).

Kasus tersebut teregister dalam perkara Nomor: 2134/Pid.B/2024/PN Sby, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi, S.H., M.H., berdasarkan laporan polisi oleh Victor Sidharta. Namun, pengadilan memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat membuktikan bahwa Sugeng dan istrinya bersalah.

Baca juga: Advokat Dwi Heri Menangkan Kasus Lansia Dituduh Serobot Tanah

Kedatangan Mendadak Wawali Armuji Dinilai Tidak Tepat

Kunjungan Wakil Wali Kota Armuji menuai sorotan karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak penghuni rumah. Sugeng menyatakan bahwa ia baru mendapat kabar dari petugas Satpol PP kelurahan dan kecamatan menjelang kedatangan Armuji.

“Saya kaget, tiba-tiba pak Armuji datang bersama Victor. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya dikabari mendadak oleh pihak Satpol PP,” ungkap Sugeng.

Kuasa hukum Sugeng dan Siti, Muhammad Arfan, S.H., menilai langkah tersebut tidak elok karena perkara tersebut sudah melalui proses hukum. Ia menyebut bahwa Victor sebagai notaris seharusnya tahu etika dalam menangani persoalan hukum yang telah diputus pengadilan.

“Victor itu notaris, seharusnya paham kalau sudah ada putusan pengadilan, maka harus dihormati. Jangan malah mengadu ke pejabat publik,” tegas Arfan.

Warga, RT dan RW Tolak Klaim Sepihak

Tidak hanya Sugeng dan keluarganya yang merasa keberatan. Ketua RT 05 dan mantan RW 02 Kelurahan Kapasan, serta warga setempat juga menolak klaim sepihak Victor. Mereka menegaskan bahwa rumah yang dihuni Sugeng telah ditempati secara turun temurun sejak masa kakek dan neneknya.

“Saya sebagai RW dulu tidak pernah melihat Victor di sini. Rumah itu ditempati Sugeng sejak lahir. Tidak pernah ada kegiatan pengukuran tanah oleh BPN,” ujar Mariono, mantan RW 02.

Ketua RT 05, Deni, menyatakan bahwa warga sekitar bahkan tidak mengenal siapa Victor. Ia menegaskan bahwa saat mediasi di kecamatan, Victor tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Waktu itu saya ikut mediasi sebagai saksi. Tapi Victor tidak bisa menunjukkan surat resmi. Dan akhirnya disarankan oleh bu camat untuk menyelesaikan secara pribadi,” kata Deni.

Advokat Dwi Heri: Jangan Manipulasi Informasi

Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., yang juga bagian dari tim kuasa hukum Sugeng, menyayangkan tindakan Victor yang dianggap tidak memberikan informasi lengkap kepada Wakil Wali Kota.

“Saya kira Pak Armuji tidak salah. Beliau tentu menerima aduan dari warganya. Tapi Victor diduga tidak menyampaikan informasi bahwa perkara ini sudah diputus bebas oleh pengadilan dan kini menunggu proses kasasi,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan bahwa tindakan Victor mengadu ke pejabat bisa menimbulkan persepsi publik yang keliru dan merusak marwah hukum.

“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau sudah kalah di pengadilan, jangan kemudian bawa-bawa pejabat untuk tekan warga kecil,” tegasnya.

Dugaan Maladministrasi dalam Dokumen Tanah

Kuasa hukum Sugeng lainnya, Muhammad Arfan, S.H., mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah yang diklaim milik keluarga Victor. Ia menyatakan bahwa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta merta berarti sah jika diperoleh melalui prosedur yang salah.

“Bisa saja ada proses yang dilompati, ada oknum yang terlibat. Ini yang akan kami dalami,” ujarnya.

Sugeng sendiri menyatakan bahwa selama menempati rumah tersebut, belum pernah ada pihak BPN yang datang mengukur atau memverifikasi kepemilikan lahan.

Baca Lainnya  Jatanras Polda Jatim & Polres Pasuruan Kota Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Santri Ponpes Metal

Warga Donokerto Tolak Mafia Tanah

Kasus ini menimbulkan gelombang solidaritas dari warga sekitar. Dalam pertemuan bersama Armuji, warga secara tegas menyatakan menolak keberadaan mafia tanah di wilayah Donokerto.

“Kami warga asli Surabaya, sudah tinggal lebih dari 50 tahun di sini. Kami tidak mengenal Victor. Kami minta pemerintah membela rakyat kecil dan jangan percaya begitu saja pada orang yang datang bawa dokumen,” seru salah satu warga.

Seruan “Tolak Mafia Tanah di Donokerto” pun terdengar dari kerumunan warga sebagai bentuk protes.

Armuji Bingung, Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Saat dijelaskan bahwa perkara ini sudah melalui proses hukum, Armuji sempat tampak bingung. Ia mengakui tidak mengetahui bahwa pasangan Sugeng dan Siti sudah pernah disidang dan diputus bebas oleh pengadilan.

“Oh, sudah pernah proses hukum?” ujar Armuji singkat.

Ia pun akhirnya menyarankan agar persoalan ini diselesaikan kembali melalui jalur hukum.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *