Polda Jatim Bongkar Sindikat LPG Ilegal di Malang

Polda Jatim Bongkar Sindikat LPG Ilegal di Malang
informasi-publik.com,

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan LPG bersubsidi yang telah beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang diterima awal Juni 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Modus: Pindahkan Isi LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Sindikat ini menggunakan modus operandi klasik namun berbahaya, yakni dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg (yang disubsidi pemerintah) ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Aktivitas ini tidak hanya ilegal tetapi juga sangat membahayakan, karena proses pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik gas tanpa standar keselamatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa para pelaku membeli gas 3 kg dari daerah Jombang dan Malang, kemudian menyuntikkannya ke tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat umum.

“Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos hingga 50 tabung LPG. Ini tentu sangat merugikan negara dan membahayakan konsumen,” jelasnya.

Lokasi dan Barang Bukti: Puluhan Tabung dan Alat Suntik Disita

Penggerebekan dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Saat petugas datang, para pelaku tengah asyik melakukan pemindahan isi gas dengan alat suntik.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 10 tabung LPG 12 kg berisi
  • 110 tabung LPG 12 kg kosong
  • 150 tabung LPG 3 kg berisi
  • 45 tabung LPG 3 kg kosong
  • 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry
  • 15 alat suntik gas (pen)

Para Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. RH selaku pemodal dan pemilik usaha ilegal ini, serta PY, TL, dan RN sebagai pelaku teknis atau penyuntik gas.

Baca Lainnya  Polres Pasuruan Ajak Perguruan Silat Bersinergi Jogo Jatim

AKBP Lintar Mahardhono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, menyatakan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp100.000 per tabung. Jika dihitung total, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan RH mencapai Rp384 juta,” ujarnya.

Sanksi Berat Menanti Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni:

  • Maksimal 6 tahun penjara
  • Denda hingga Rp10 miliar

Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspada

Polda Jawa Timur menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas ilegal, terutama LPG dalam tabung 12 kg yang tidak memiliki segel resmi. Penggunaan LPG oplosan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa menimbulkan risiko ledakan yang membahayakan keselamatan.

“Subsidi LPG 3 kg ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Jika disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, maka masyarakat benar-benar dirugikan,” tegas Kombes Pol Abast.

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat dan Pengawasan Distribusi

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi masih sangat lemah, terutama di daerah. Ditreskrimsus Polda Jatim berkomitmen akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan LPG subsidi.

Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi dan pengawasan, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum distributor atau agen LPG yang turut berperan dalam praktik ilegal ini.

Penindakan Tegas Jadi Kunci

Kasus ini membuka mata kita bahwa LPG subsidi masih menjadi objek penyalahgunaan yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahun. Penindakan tegas dari aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan Polda Jatim, patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi wilayah lain.

Baca Lainnya  Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso

Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran seperti ini di sekitar Anda, segera laporkan kepada pihak berwenang agar program subsidi pemerintah tidak disalahgunakan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *