PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur mengamankan sekitar 370 botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal dalam razia jelang bulan suci Ramadhan.
Razia digelar di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras, dengan menyasar warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menyimpan atau memperjualbelikan minuman beralkohol.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, razia miras dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum. Selain mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek, petugas juga mendata para penjual untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat melaporkan peredaran miras melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

