Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Dikritik DPR, Dinilai Berisiko Langgar Hukum Internasional

24 April 2026 · Red

JAKARTA – Wacana pemerintah untuk mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam, terutama dari sisi hukum internasional dan dampak diplomatik.

Dikutip dari Liputan6.com, gagasan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai Indonesia belum memaksimalkan potensi ekonomi dari jalur pelayaran internasional yang melintasi wilayah strategis tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara terburu-buru.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan UNCLOS 1982. Dalam aturan tersebut, kapal memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat.

“Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata dia.

Menurutnya, jika kebijakan ini tetap dipaksakan, Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi serius di tingkat global.

“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga menyoroti potensi terganggunya hubungan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang turut berbatasan dengan Selat Malaka.

“Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum jika kebijakan tersebut diterapkan.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan global, namun belum memanfaatkan potensi tersebut secara optimal.

“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?,” ujar Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menjadi penghubung utama perdagangan dan distribusi energi global.