Viral Video Kekerasan Pelajar di Kebumen, Siswa Kelas 11 Ditetapkan Tersangka

Kasus kekerasan terhadap seorang pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah, yang videonya sempat menggemparkan media sosial kini memasuki proses hukum. Polisi menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penyidik telah menetapkan pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Andre di Polres Kebumen, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut diduga bermula dari interaksi di media sosial pada Kamis (6/8/2026).

Korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya juga saling berkirim pesan hingga interaksi tersebut diketahui dan diduga memicu kecemburuan.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang terjadi di belakang sebuah SMK swasta di bawah lembaga NU di Kecamatan Kutowinangun.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” terang Andre.

Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju bagian belakang sekolah saat sedang menunggu giliran mengambil porsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan. Peristiwa itu direkam dan videonya kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Karena pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih berusia di bawah umur, proses hukum perkara tersebut tidak ditangani dengan mekanisme yang berlaku bagi pelaku tindak pidana dewasa.

Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam prosesnya, polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah.

Sementara itu, sekolah mengambil langkah terhadap siswa kelas 11 yang terlibat dalam perkara tersebut. Siswa itu diberikan sanksi skors dan dikembalikan kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Kepala sekolah setempat, Miftakhul Ikhsan, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekolah setelah terjadi peristiwa kekerasan yang melibatkan siswanya.

“Kami mohon maaf atas nama sekolah atas peristiwa tersebut, karena ini di luar ekspektasi kami,” tutur Miftakhul, Selasa (18/8/2026).

Ia mengatakan sanksi tersebut menjadi langkah awal sekolah dalam menangani kasus yang telah menyita perhatian publik.

“Untuk langkah kami yang pertama tentunya memberikan skors, yaitu pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat yang lain,” ungkap Miftakhul.

Setelah peristiwa tersebut, pihak sekolah berencana memperketat pengawasan terhadap siswa dan kembali memberikan edukasi mengenai bahaya kekerasan.

Sekolah juga akan berkoordinasi dengan Polres Kebumen untuk memberikan pembinaan preventif kepada para siswa, terutama bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.

“Langkah kami berikutnya, kami segera berkoordinasi dengan pihak Polres, kepolisian untuk memberikan pembinaan preventif kepada siswa kami agar kejadian ini tidak terulang,” kata Miftakhul.

Selain meningkatkan pengawasan, sekolah juga akan memberikan penekanan kepada seluruh siswa mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga akan melakukan tindakan lebih efektif kembali untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut, penekanan-penekanan kepada siswa-siswa kami,” tukas Miftakhul.

Kasus kekerasan yang bermula dari interaksi di media sosial tersebut kini bergulir di jalur hukum. Di tengah perhatian publik terhadap video yang telah menyebar luas, proses penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.