Pemasangan tiang jaringan WiFi di Jalan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang dilakukan tengah malam hingga dini hari, bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur. Peristiwa ini adalah cermin lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang kecurigaan publik terhadap praktik pembiaran pelanggaran di ruang kota.
Sulit diterima logika publik ketika sebuah tiang utilitas berdiri di ruang publik, melibatkan penggalian tanah, peralatan kerja, dan aktivitas fisik yang nyata, namun disebut luput dari pengawasan aparat dengan alasan “kecolongan”.
Pertanyaannya sederhana:
apakah benar tidak terlihat, atau justru dibiarkan?
Jam Malam: Pola Lama yang Terus Berulang
Pemasangan yang dilakukan di luar jam kerja pemerintahan — menjelang tengah malam — bukan fenomena baru. Pola ini kerap muncul dalam berbagai proyek utilitas yang bermasalah izin. Jam malam seolah menjadi “zona aman” bagi aktivitas yang enggan berhadapan dengan prosedur resmi.
Jika memang seluruh izin lengkap, mengapa harus dilakukan diam-diam?
Jika semua prosedur telah ditempuh, apa yang ditakutkan dari pengawasan?
Fakta bahwa hingga kini tidak ada penjelasan terbuka terkait izin dari Dinas Pekerjaan Umum, rekomendasi teknis, maupun persetujuan lokasi, justru memperkuat kecurigaan publik bahwa prosedur belum sepenuhnya dipenuhi saat pekerjaan dimulai.
Satpol PP dan Dalih Klasik “Kecolongan”
Satpol PP adalah garda terdepan penegakan Perda. Namun setiap kali persoalan seperti ini muncul, publik kembali disuguhi dalih yang sama: kecolongan.
Dalih ini bermasalah.
Sebab jika pemasangan tiang utilitas saja bisa “kecolongan”, lalu apa yang sebenarnya diawasi di ruang publik kota ini?
Lebih berbahaya lagi, narasi kecolongan berpotensi menjadi pembenaran sistemik atas lemahnya pengawasan. Bukan solusi, melainkan pengakuan bahwa celah pelanggaran dibiarkan terbuka.
Bukan Sekadar Izin, Tapi Soal Tata Kelola Kota
Pemasangan tiang jaringan tanpa kejelasan izin bukan hanya pelanggaran administratif. Ia menyentuh aspek:
keselamatan warga,
ketertiban umum,
estetika kota,
serta keadilan ruang publik.
Regulasi sudah jelas. Penyelenggaraan telekomunikasi wajib berizin. Bangunan dan utilitas wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Perda melarang pemasangan utilitas di ruang publik tanpa persetujuan pemerintah daerah.
Namun regulasi tanpa penegakan hanyalah tulisan mati. Ketika Pengawasan Lemah, Kecurigaan Publik Menguat
Minimnya klarifikasi, sulitnya menghubungi pihak pelaksana, serta munculnya informasi soal dugaan relasi lapangan, memperkeruh situasi. Publik wajar curiga. Sebab transparansi adalah satu-satunya cara meredam spekulasi, dan itu justru belum terlihat.
Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas:
aturan bisa dinegosiasikan, asal dilakukan cukup senyap.
Ujian bagi Wibawa Penegakan Perda
Kasus ini seharusnya menjadi ujian bagi pemerintah kota. Bukan soal siapa yang dipersalahkan, tetapi apakah negara hadir di ruang publik atau tidak.
Penertiban, pembukaan data izin, dan penjelasan terbuka bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan praktik pemasangan utilitas secara diam-diam akan menjadi kebiasaan baru yang dilegalkan oleh pembiaran.