Terlibat Kasus 1,9 Ton Sabu, ABK Fandi Divonis 5 Tahun

6 Maret 2026 · Redaksi

BATAM – Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan menjalani sidang putusan terkait kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi Fandi.

“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu, hakim menilai tindakan Fandi tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa. Hakim menyebut Fandi bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung serta belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Fandi diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati.