SAMPANG – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang, Minggu (5/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Torjun.
Peristiwa ini melibatkan sebuah truk barang bernomor polisi L 8035 NJ dengan sepeda motor Honda Scoopy bernopol M 5475 GF. Tabrakan terjadi secara frontal (tabrak depan) dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban meninggal diketahui bernama Andika Dwi Putra Mubarok (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Ia mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian sebelum dievakuasi ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Sementara itu, pembonceng sepeda motor, Rokib (20), juga mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Pengemudi truk, Budianto (33), warga Pamekasan, dilaporkan dalam kondisi selamat, begitu juga dengan penumpangnya, Heril Fahrudi (30).
Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan bermula saat truk yang melaju dari arah timur ke barat mencoba mendahului tiga kendaraan di depannya dengan kecepatan tinggi. Pada saat bersamaan, sepeda motor datang dari arah berlawanan sehingga jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Pihak kepolisian mencatat, insiden ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban luka berat. Saat ini, penanganan lebih lanjut masih dilakukan oleh petugas.
Satlantas Polres Sampang mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk guna mencegah terjadinya kecelakaan.