SPM-MP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi UPT Palawija Dinas Pertanian Jatim ke Kejati

SURABAYA, 22 Mei 2026 – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Laporan tersebut menyasar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur atas dugaan manipulasi harga (mark-up) benih dan penyalahgunaan wewenang anggaran.

Sebelum menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perwakilan SPM-MP terlebih dahulu melakukan audiensi di Ruang Konsultasi Kejati Jatim. Mereka ditemui langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Adnan, serta Kasi Operasi Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bli Agus.

 

“Kami sudah memaparkan anatomi kasus ini kepada Kasi Pidsus. Alhamdulillah, pihak Kejati menyambut baik dan berkomitmen penuh untuk menganalisis bukti-bukti awal yang kami serahkan,” ujar Ketua SPM-MP Koordinator Jawa Timur, A. Sholeh.

 

Dua Poin Gugatan: Pelanggaran Perda dan Anggaran Fiktif

 

SPM-MP mengindikasikan adanya dua modus operandi utama yang diduga kuat merugikan keuangan daerah: Pertama, dugaan manipulasi Tarif Benih.

Penetapan harga benih oleh UPTD terindikasi tidak sesuai dengan aturan terbaru, yaitu Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ke Dua, dugaan penyalahgunaan Wewenang Masa Tanam. Dugaan adanya manipulasi pelaporan frekuensi penanaman benih yang diduga sebagai modus penggelapan pendapatan daerah.

Logika Kebocoran Anggaran: Modus Tanam Dua Kali, Lapor Satu Kali

A. Sholeh membeberkan kejanggalan fatal pada aspek anggaran operasional kebun yang dikelola UPTD. Berdasarkan temuan di lapangan, kebun-kebun di bawah naungan UPTD aktif melakukan proses tanam secara maksimal minimal 2 kali dalam setahun. Namun, di dalam dokumen anggaran, UPTD hanya melaporkannya sebanyak 1 kali.

“Logikanya sederhana, kita gunakan matematika dasar. Katakanlah sesuai dengan data yang kami miliki berdasarkan UPTD Benih Padi dan Palawija, salah satunya kebun di Gumelar, Jember dengan luas lahan 6,0 Ha. Jika dikalkulasikan berdasarkan hitungan minimal berdasarkan tarif harga benih padi dasar sebesar 11 ribu perkilogram (sesuai dengan Perda Jatim) dalam satu kali masa tanam kebun tersebut menghasilkan kira-kira 36 ton, dengan estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 396.000.000 (berdasarkan tarif Perda)” urai Sholeh.

Ia melanjutkan, jika kebun tersebut melakukan dua kali masa tanam, perolehan PAD seharusnya mencapai Rp 792.000.000 dalam satu kebun.

“Namun, UPTD hanya menganggarkan dan melaporkan satu kali tanam. Padahal, aktivitas penanaman di lapangan diduga tetap berjalan dua kali. Artinya, ada potensi kebocoran PAD sebesar Rp 21.000.284.000 pada 54 kebun yang dikelola oleh UPTD. Pertanyaan besarnya: Dari mana biaya operasional untuk tanam kedua yang tidak masuk APBD itu? Dan ke kantong siapa hasil penjualan benih ilegal tersebut mengalir?” tegas Sholeh menutup keterangannya.