PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga kerap beraksi di Kabupaten Pasuruan dan Malang. Keduanya masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan tertanggal 20 Januari 2026. Korban berinisial K.H. (28), warga Kabupaten Kediri, kehilangan sepeda motor saat diparkir di area kos di Kecamatan Pandaan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di tempat kos sudah tidak ada,” kata AKBP Harto, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, sepasang sepatu, dan satu tas pinggang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka mengaku terlibat dalam 18 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan. Polisi juga menduga keduanya melakukan aksi serupa di luar daerah, dengan total TKP diperkirakan mencapai sekitar 30 lokasi. “Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.