SPDP Tak Jelas, 1 Bulan 6 Hari Ditahan, Ada Apa dengan Polres Pasuruan Kota dan Hembusan Aliran Dana

Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai tanda tanya.

Perkara bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saat AH sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang menurut informasi disebut berkaitan dengan pihak berinisial H.

Namun dalam proses penyidikan, posisi AH justru berbalik. AH ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu hal yang disebut menjadi dasar perkara adalah memberikan fotokopi letter C dokumen yang diberikan oleh AH kepada tiga orang tersebut.

Persoalan semakin dipertanyakan ketika AH, A, T dan M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dihukum 1 bulan 6 hari dan kemudian sama-sama bebas, sementara status hukum dan kelanjutan perkara mereka belum mendapat penjelasan yang terang.

Ketua umum AMI Baihaki Akbar, mempertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.

Karena itu, jika benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, Polres Pasuruan Kota perlu menjelaskan bagaimana proses penyidikan dan penahanan tersebut dijalankan.

Informasi yang diberikan oleh AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan.

Rangkaian ini menimbulkan pertanyaan apa dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M, apakah penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, atau masih berjalan ?.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula hembusan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pembebasan.

Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu dibuktikan. Namun Polres Pasuruan Kota patut memberikan klarifikasi agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Polres Pasuruan Kota membuka proses perkara secara transparan.

“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, Dasar penahanan dan pembebasannya apa?,” tegasnya.

“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baihaki Akbar.

AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi mengenai SPDP, status hukum keempat orang tersebut, dasar pembebasan, serta kebenaran atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.