Soroti Proyek Gorong-Gorong Jalan Tenggumung: Papan Nama Hilang, dan Tumpukan Pasir Picu Kecurigaan Publik

Sebuah proyek pembangunan instalasi box culvert (gorong-gorong) di Jalan Kedung Mangu menuai kritik tajam dari warga dan pengamat konstruksi. Selain diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena pekerjanya tidak menggunakan sepatu safety, proyek yang sudah berjalan sebagian tersebut juga terpantau tanpa papan nama identitas proyek. Kondisi kian diperparah dengan tumpukan pasir galian yang langsung ditimbun di atas struktur box cover yang baru terpasang.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada senin (22/6/2026), aktivitas pengerjaan gorong-gorong terlihat masih berlangsung. Namun, sejumlah kejanggalan mencolok terlihat di lapangan. Para pekerja yang sedang beroperasi hanya mengenakan helm proyek dan rompi oranye. Tidak satupun dari mereka yang terlihat menggunakan sepatu bot keselamatan (safety shoes), padahal area konstruksi penuh dengan puing, besi, dan material berat yang berpotensi melukai kaki.

Pelanggaran Standar K3

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya, penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap adalah kewajiban mutlak bagi penyedia kerja. Sepatu safety berfungsi vital untuk melindungi kaki dari benda tajam, benturan keras, hingga risiko tertimpa material.

“Ini sangat memprihatinkan. Helm dan rompi saja tidak cukup. Risiko kecelakaan kerja di area galian dan pemasangan beton sangat tinggi. Jika ada besi jatuh atau injak paku, kakinya bisa terluka parah,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi di lokasi.

Papan Nama Proyek ‘Raib’

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah ketiadaan papan nama proyek (project signboard). Padahal, fisik pekerjaan sudah mencapai tahap pemasangan box cover atau penutup gorong-gorong yang sudah terpasang sebagian.

Padahal, setiap proyek konstruksi, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Negara (APBN), wajib memasang papan informasi di tempat yang mudah dilihat publik sejak hari pertama pekerjaan. Papan tersebut berisi identitas pemilik pekerjaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, serta durasi waktu pengerjaan.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada beberapa petugas di lapangan, mereka tampak gugup dan belum dapat memberikan penjelasan jelas mengenai status legalitas dan identitas kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. “Kami cuma disuruh kerja, soal papan nama itu urusan mandor atau kantor pusat,” jawab salah satu pekerja singkat.

Praktik Penimbunan yang Dipertanyakan

Selain isu keselamatan dan transparansi, metode teknis pengerjaan juga memicu tanda tanya besar. Awak media mencatat adanya tumpukan pasir urugan yang langsung ditimbunkan di atas box cover yang baru saja terpasang.

Para ahli teknik sipil umumnya menyarankan agar struktur beton atau precast box culvert melalui masa stabilisasi dan inspeksi kualitas sambungan sebelum ditimbun dengan beban berat. Penimbunan prematur dikhawatirkan dapat menyebabkan pergeseran struktur, retak rambut pada beton, hingga kegagalan fungsi drainase di masa depan jika terjadi penurunan tanah (settlement) yang tidak merata.

“Pasir itu berat. Kalau box-nya belum benar-benar kokoh atau sambungannya belum dicek ketat, ditimbun begitu saja berisiko merusak struktur. Ini bisa jadi pemborosan anggaran jika nanti harus bongkar pasang karena rusak,” terang seorang pengamat infrastruktur lokal.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Menanggapi kondisi ini, masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga menuntut kejelasan mengenai:

1. Identitas kontraktor dan konsultan pengawas proyek.

2. Alasan kelalaian penerapan APD lengkap bagi pekerja.

3. Justifikasi teknis mengapa material ditimbun di atas struktur yang belum selesai masa pemeliharaannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait. Publik berharap adanya tindakan korektif segera untuk menjamin keselamatan pekerja, kualitas infrastruktur, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

Redaksi informasi publik membuka ruang Hak jawab sesuai kode etik jurnalistik dan undang undang pers