Sopir Bus Mini di Sampang Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang

SAMPANG – Seorang sopir bus mini berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan jajaran Polres Sampang setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap seorang penumpang perempuan saat perjalanan menuju Surabaya.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di sepanjang Jalan Nasional wilayah Kabupaten Sampang. Berdasarkan press release perkembangan perkara dari Polres Sampang, korban yang berinisial SRM, warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, korban awalnya hendak berangkat ke Surabaya menggunakan bus mini langganannya. Namun setelah naik ke dalam kendaraan, sopir tidak menurunkan korban di lokasi yang diminta dan justru melanjutkan perjalanan.

Dalam perjalanan tersebut, pelaku diduga mulai melakukan tindakan pelecehan dengan meraba paha, punggung, hingga bagian tubuh sensitif korban. Selain itu, pelaku juga diduga sempat memegang tangan korban saat bus terus melaju menuju Surabaya.

Merasa menjadi korban pelecehan, korban kemudian merekam dugaan perbuatan pelaku menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman video tersebut dikirimkan kepada keluarganya sebagai bukti.

Saat kendaraan melintas di kawasan Terminal Taddan, Kecamatan Camplong, petugas kepolisian yang menerima informasi langsung menghentikan bus mini tersebut dan mengamankan sopir untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satlantas dan penyidik Polres Sampang kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju milik korban. Sementara itu, rekaman video yang dibuat korban juga diduga menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sampang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, agar segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Informasi ini disusun berdasarkan press release resmi Polres Sampang.