SKANDAL MAFIA APBD KABUPATEN PAMEKASAN DIBURU KPK

PAMEKASAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pamekasan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan, khususnya yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Pada Senin, 22 Juni 2026, KPK disebut telah mengirimkan surat kepada DPD LIRA Pamekasan untuk melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti pendukung atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Bupati LIRA Pamekasan, Slamet Readi, menyampaikan bahwa dalam minggu ini pihaknya akan mendatangi kantor KPK RI di Jakarta guna menyerahkan serta melengkapi data dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Kami sangat mengapresiasi KPK RI yang telah menerima aduan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kabupaten Pamekasan. Dalam minggu ini kami akan mendatangi KPK untuk menyerahkan serta melengkapi data-data pendukung yang dibutuhkan,” ujar Slamet Readi.

Lebih lanjut, Rosi Kancil Aktifis Mahasiswa meminta pimpinan KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam penggunaan anggaran tersebut. Ia juga meminta agar KPK menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain:

Bupati Pamekasan;

Pj Bupati Pamekasan;

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan;

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan;

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan;

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan;

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan;

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pamekasan;

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan;

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan;

Sekretaris DPRD Kabupaten Pamekasan;

Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penggunaan APBD Kabupaten Pamekasan sebagaimana dimaksud dalam laporan DPD LIRA Pamekasan.

DPD LIRA Pamekasan menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.