Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, aparat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet. Keduanya kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan.
Kapolrestabes menyebut, kedua pelaku menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max sebagai sarana distribusi. Temuan ini menjadi petunjuk awal terkuaknya jaringan aplosan LPG yang beroperasi lintas wilayah.
Setelah pemeriksaan awal, kepolisian bergerak cepat dan mengamankan dua pria lain. Salah satunya adalah pemilik gudang berinisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg Bright Gas.
Di lokasi penggerebekan, anggota menemukan proses pemindahan gas dilakukan menggunakan metode penyetaraan tekanan dengan selang khusus. Tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan proses pengisian. Pelaku A.B. bertindak sebagai pengawas sejumlah pekerja yang melakukan pemindahan gas, meski tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG.
Kapolrestabes mengungkapkan, LPG 3 kg bersubsidi diperoleh A.B. dengan membeli dari berbagai pangkalan di wilayah Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung. Sementara tabung kosong LPG 12 kg dibeli dari pedagang di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000 hingga Rp280.000.
Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg bersubsidi. Rata-rata distribusi mencapai lebih dari 100 tabung per hari. Pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung sehingga menghasilkan pendapatan harian sekitar Rp2.000.000.
Dari keterangan para tersangka, kegiatan penyuntikan dan distribusi dilakukan untuk memasok wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Tabung hasil suntikan dipasarkan kepada pembeli berinisial DT seharga Rp120.000 per tabung. Selain itu, LPG subsidi 3 kg diangkut dari pangkalan menuju gudang menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO.
Meski empat tersangka telah diamankan, polisi kini tengah memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti signifikan berupa dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), selang penyuntikan, kulkas, panci, alat pembuka seal, timbangan, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

