Sengketa Valhalla Surabaya: Praktisi Hukum Sebut Gaji di Bawah UMK Bisa Dipidana

8 Februari 2026 · Redaksi

SURABAYA — Proses mediasi antara mantan karyawan dan manajemen Valhalla Spectaclub Surabaya kembali menemui jalan buntu. Pertemuan ketiga yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya pada Rabu (5/11/2025) gagal mencapai kesepakatan terkait hak-hak ketenagakerjaan.

Pihak manajemen berdalih masih perlu melakukan penyesuaian data masa kerja seluruh pekerja yang bersengketa. Namun, langkah tersebut dinilai pihak pekerja sebagai bentuk ketidaksungguhan dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan.

Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Upah Masuk Ranah Pidana

Menanggapi alotnya proses mediasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., hadir memberikan pandangan selaku praktisi hukum. Ia menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum yang lebih luas dari sekadar sengketa hubungan industrial.

“Persoalan ini tidak hanya bisa dibawa ke ranah perdata. Sebagai praktisi hukum, saya melihat adanya potensi pelanggaran berat yang masuk ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Dwi Heri di Surabaya.

Ia memaparkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88E ayat (2). “Sanksinya sangat tegas. Dalam Pasal 185, barang siapa melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda hingga Rp400 juta,” tambahnya.

Potensi Pidana Terkait Hak Pesangon

Selain masalah upah, Dwi Heri juga memberikan catatan mengenai hak pesangon. Ia merujuk pada Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saat terjadi PHK.

“Pasal 185 juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pesangon di Pasal 156 ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Jadi, jika aspek ini diabaikan, ada konsekuensi hukum pidana yang serius bagi pihak perusahaan,” tegas pria yang dikenal vokal dalam isu hukum tersebut.

Kritik Pedas Arek Suroboyo Bergerak (ASB)

Kekecewaan serupa disampaikan oleh Rudi Gaol, Pengawas dari Arek Suroboyo Bergerak (ASB) selaku pihak yang mendampingi pekerja. Ia menilai manajemen Valhalla tidak profesional karena hadir di forum resmi tanpa membawa data tertulis, sementara pihak pekerja sudah transparan menyerahkan berkas rincian resmi.

“Mediasi seharusnya dilandasi itikad baik. Jika datang ke forum resmi tanpa data konkret dan hanya bicara lisan, artinya tidak ada niat menyelesaikan persoalan ini secara serius,” ujar Rudi. Ia menekankan bahwa para pekerja telah berkontribusi besar, sehingga hak mereka harus dipenuhi secara adil.

Langkah Hukum Menuju PHI dan Kepolisian

ASB menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih agresif apabila pihak Valhalla terus menunda kepastian. Selain berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan ini ke kepolisian.

Dengan adanya tinjauan hukum dari praktisi seperti LBH CAKRAM, publik kini semakin menyoroti kasus ini. Harapannya, kepastian hukum segera terwujud bagi para mantan karyawan dan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku.