Sengketa Tanah di Karangnangka, Bangkalan: Ahli Waris Gugat PUDAM dan BBWS Brantas

Sengketa Tanah di Karangnangka, Bangkalan: Ahli Waris Gugat PUDAM dan BBWS Brantas
informasi-publik.com,

BANGKALAN – Kasus sengketa lahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, terus menjadi sorotan publik. Sengketa ini melibatkan dua institusi besar, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dengan gugatan yang diajukan oleh Achmad, ahli waris almarhum Djali alias P. Matrodji.

Objek sengketa berupa tanah seluas 1.600 meter persegi yang telah digunakan sebagai fasilitas publik sejak tahun 1989. Gugatan tersebut kini resmi terdaftar dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Bkl di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pentingnya Sidang Saksi dalam Perkara Sengketa Tanah

Sidang saksi menjadi momen krusial dalam perkara ini. Sesuai hukum acara, saksi wajib memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, dengan sumpah di depan majelis hakim.

Salah satu saksi, Yudhia Abrianto, staf BBWS Brantas, menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan sesuai dokumen yang ada. Namun, menurut kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, para saksi tergugat justru tidak mengetahui proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut.

Klaim Kepemilikan Tanah Dinilai Cacat Hukum

Menurut Sujarwanto, pemerintah daerah mengklaim tanah itu sebagai milik PUDAM dengan mengacu pada data P2AT (Panitia Penyelenggara Administrasi Tanah). Namun, klaim tersebut dinilai lemah karena tidak disertai sertifikat negara yang sah.

“Pengalihan hak tanpa bukti yang jelas dapat dianggap cacat hukum. Proses ini tidak melalui prosedur yang seharusnya,” tegas Sujarwanto.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, rakyat sering kali berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan pemerintah. Karena itu, ia berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta hukum dan tidak ada “permainan” yang merugikan pihak ahli waris.

Suara Masyarakat Desa Karangnangka

Kasus ini juga menjadi perhatian warga sekitar. Beberapa masyarakat Desa Karangnangka menilai sengketa tanah ini perlu diselesaikan secara adil, agar tidak menimbulkan keresahan.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Tanah itu sudah puluhan tahun dipakai untuk fasilitas umum, tapi kalau memang ada hak ahli waris yang terabaikan, harusnya pemerintah terbuka dan tidak menutup-nutupi. Kami berharap persidangan ini tidak hanya berpihak pada yang kuat. Jangan sampai rakyat kecil merasa dizalimi. Yang penting keadilan ditegakkan.”

Harapan ke Depan

Kasus sengketa tanah Karangnangka ini menjadi contoh bagaimana transparansi dokumen pertanahan sangat penting untuk menghindari konflik hukum. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi ahli waris, tetapi juga bagi masyarakat luas yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.

*) Oleh : Dul

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *