Sengketa Lahan Blega Disorot Aktivis 98, Ancam Demo BBWS

28 Oktober 2025 | Redaksi

Surabaya – Kasus sengketa lahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, kembali menuai sorotan publik. Sengketa ini melibatkan dua institusi besar, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dengan gugatan yang diajukan oleh Achmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji.

Sengketa yang berkepanjangan tersebut kini turut menjadi perhatian serius dari aktivis 98, Rudy Gaol, yang menilai adanya kejanggalan dalam pembangunan fasilitas pemerintah di atas tanah milik warga. Rudy menyebut, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan untuk meminta klarifikasi dan tindakan tegas.

“Hasil investigasi kami bersama ahli waris menunjukkan bahwa bangunan pompa air milik PUDAM yang berdiri di atas tanah milik Achmad diduga salah objek,” ujar Rudy Gaol kepada redaksi informasi-publik.com, Senin (28/10/2025).

Ancaman Aksi Demo Jika Tidak Ada Respons

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Kementerian PU untuk memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada jawaban, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor BBWS Brantas.

“Aksi yang kami lakukan bukan bentuk ancaman, melainkan langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Mafia tanah harus diberantas dari negeri ini,” tegas Rudy.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dan ketidakjelasan administrasi aset negara yang berpotensi merugikan masyarakat kecil. Ia menilai pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum bagi warga yang tanahnya terdampak proyek pemerintah.

Sorotan terhadap BBWS dan PUDAM

Kasus di Desa Karangnangka ini menjadi bukti adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga pusat dan daerah dalam pengelolaan lahan. Di satu sisi, PUDAM Sumber Sejahtera mengklaim lahan tersebut sebagai area proyek pompa air yang strategis untuk mendukung layanan air bersih. Namun di sisi lain, ahli waris Achmad menegaskan bahwa lahan itu merupakan tanah warisan keluarga Djali, yang belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak mana pun.

Dalam berbagai kesempatan, warga sekitar juga menyayangkan lemahnya koordinasi antara BBWS Brantas, PUDAM, dan BPN Bangkalan. Menurut mereka, proyek tersebut seharusnya melalui mekanisme perizinan dan pengadaan tanah yang transparan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Pemerintah Didesak Turun Tangan

Aktivis 98 itu menilai bahwa kasus semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat, terutama dalam konteks pemberantasan mafia tanah yang sering memanfaatkan proyek-proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Kami berharap Presiden dan Menteri ATR/BPN benar-benar menindak tegas aparat atau pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Ini bukan kasus pertama, dan jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Rudy.

Rudy juga menyerukan agar aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.