Sengketa Lahan Ahli Waris Achmad vs PUDAM Sumber Sejahtera Kembali Disidangkan di PN Bangkalan
Bangkalan – Sengketa tanah antara ahli waris Achmad dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera kembali memasuki babak sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (12/8/2025). Sidang kali ini berfokus pada pembuktian berkas-berkas terkait kepemilikan dan pelimpahan lahan yang menjadi objek perkara.
Sebelumnya, persidangan sempat tertunda lantaran kedua belah pihak belum melengkapi seluruh dokumen pendukung. Majelis hakim pada sidang terdahulu memutuskan untuk menunda agenda hingga semua bukti siap diajukan. Dalam sidang terbaru ini, kedua pihak diharapkan dapat menyerahkan bukti tambahan yang relevan.
“Majelis hakim menyatakan bahwa apabila ada bukti tambahan, maka dapat diajukan kembali dalam proses persidangan yang akan datang,” demikian keterangan dari ruang sidang.
Sikap Kuasa Hukum Ahli Waris Achmad
Kuasa hukum pihak penggugat, Sujarwanto, S.H., menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang menjadi bukti sudah diunggah dan disiapkan sebelum persidangan dimulai. Tujuannya agar proses hukum tidak terhambat oleh kelengkapan administrasi.
“Beberapa bukti surat yang diajukan oleh pihak tergugat sudah kami pelajari. Ada beberapa hal yang, menurut undang-undang, dalam sistem pelimpahan oleh PUDAM perlu diteliti kembali. Banyak catatan yang harus diuji, khususnya terkait mekanisme penyerahan lahan tersebut,” ujar Sujarwanto kepada media.
Menurutnya, majelis hakim telah melakukan penelaahan awal terhadap dokumen tersebut, namun pemeriksaan detail belum dilakukan. Berdasarkan pengamatan awal, dokumen itu tampak berkaitan dengan pelimpahan pekerjaan dan administrasi pertanahan.
“Sidang memang berjalan sesuai tahapan, tapi belum menemukan titik yang diharapkan. Kami juga sudah mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya,” lanjutnya.
Sujarwanto menambahkan bahwa agenda pemeriksaan saksi akan digelar minggu depan. Pihaknya berencana membuka fakta-fakta hukum yang diharapkan bisa memperjelas status lahan yang disengketakan.
Kuasa Hukum PUDAM Memilih Bungkam
Berbeda dengan pihak penggugat, kuasa hukum PUDAM Bangkalan memilih untuk tidak memberikan komentar terkait materi sidang, khususnya mengenai dokumen pembuktian. Saat dimintai keterangan oleh awak media, mereka tetap mempertahankan sikap bungkam.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, meski secara hukum pihak tergugat berhak untuk tidak berkomentar sebelum ada keputusan pengadilan yang final.
Dukungan dan Harapan dari Tokoh Masyarakat
Kasus sengketa ini turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat dan warga Desa Karangnangkah, lokasi yang disebut-sebut sebagai area sengketa. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Haji F, mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Yang penting prosesnya jujur. Kalau memang tanah itu belum pernah dibayar, harus ada penyelesaian. Tapi kalau memang sudah dilepas, ya harus dibuktikan,” ujarnya.
Masyarakat juga menyoroti pentingnya penertiban administrasi pertanahan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Menurut mereka, kelalaian dalam pengelolaan dokumen dapat memicu konflik dan menurunkan tingkat kepercayaan warga terhadap aparat.
Potensi Penyelesaian Damai
Meski proses hukum terus berjalan, pihak ahli waris Achmad masih membuka peluang untuk mediasi. Sujarwanto menegaskan bahwa jalur damai tetap menjadi opsi selama semua pihak dapat menerima hasilnya secara adil.
“Jika bisa diselesaikan secara baik-baik, tentu kami terbuka. Tapi kalau tidak, kami siap menempuh jalur hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan penyelesaian masalah tanpa memunculkan konflik berkepanjangan. Penyelesaian yang bermartabat diyakini dapat menghindarkan kedua pihak dari kerugian lebih besar, baik secara materi maupun reputasi.
Langkah Selanjutnya
Berdasarkan agenda PN Bangkalan, sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat. Keterangan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat tanah yang menjadi pokok sengketa.
Jika kedua pihak tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Hasil dari proses ini akan menjadi penentu akhir status kepemilikan lahan yang diperebutkan.
Kasus sengketa lahan antara ahli waris Achmad dan PUDAM Sumber Sejahtera di Bangkalan menunjukkan betapa pentingnya transparansi, kelengkapan dokumen, dan ketertiban administrasi pertanahan. Dengan dukungan masyarakat serta pengawasan publik, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan menghasilkan putusan yang berpihak pada kebenaran.
Sidang berikutnya menjadi momen krusial bagi kedua belah pihak untuk membuktikan klaim mereka. Publik pun menantikan perkembangan kasus ini sebagai pembelajaran sekaligus peringatan bahwa konflik tanah bisa dihindari jika semua pihak mematuhi prosedur hukum sejak awal.