Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Peneleh
SURABAYA– Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang tinggal dilokasi kejadian itu berinisial HR dan MA dengan barang bukti lima kantong plastik berisi sabu seberat total netto sekitar 0,488 gram.
Berawal dari informasi warga, penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari upaya petugas menelusuri aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama SIK menjelaskan, pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah HR, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kain berwarna putih. Dompet tersebut berada di bawah kursi di salah satu kamar rumah tersangka.
“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).
HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA
Berdasarkan keterangan HR ke anggota, sabu yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari MA. Penyerahan barang haram itu disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah HR yang berada di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.
“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKBP Dodi.
Dalam menjalankan aktivitasnya, HR disebut mengedarkan sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli datang langsung ke rumahnya dan melakukan pembayaran secara tunai.
Tiga Kali Membeli Sabu Sejak September 2026
Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh tidak hanya berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Apabila barang dagangan terjual habis, HR mengaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu.
“Untuk mendapatkan untung lebih banyak. uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan,” tambah Kasat.
Terancam Hukuman Pidana Penjara hingga 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Irfan)