SURABAYA – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu di wilayah Surabaya.
Tersangka berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku MJ berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil interogasi, MJ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang pemasok berinisial SF yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023. Untuk pemasok berinisial SF, saat ini masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran,” tambahnya.
MJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di depan sebuah makam di kawasan Raya Parseh, Bangkalan. Dalam transaksi itu, ia membeli 1 gram sabu seharga Rp650.000 untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket.
Dari hasil penjualan tersebut, MJ mengaku berharap meraup keuntungan sekitar Rp150.000 per gram.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,120 gram, 0,131 gram, dan 0,001 gram, dua bendel plastik klip, dua skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, serta satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, MJ kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.