SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim bersama Polsek Talango mengamankan seorang pria berinisial AW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai Rp680.000, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menyampaikan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.