LAMONGAN – Kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Prima Bara Sepakat (PBS) kembali digelar.di ruang sidang pengadilan negeri Lamongan di tengah proses persidangan, insiden intimidasi terjadi terhadap wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso
Disaat Edi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam jalannya persidangan dan mengambil foto terdakwa sebagai bentuk transparansi publik. Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa mendekati dan melakukan konfrontasi. Bentuk intimidasi.
Meski mendapat tekanan, Ia tetap berusaha mempertahankan haknya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini segera memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Rekan sejawat menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
“Apa yang dialami Edi Santoso adalah serangan terhadap kebebasan pers. Ia sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus yang merugikan negara,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi jurnalis merupakan tindak pidana. “Intimidasi, kekerasan, atau perampasan alat kerja jurnalis bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Ini jelas pelanggaran serius terhadap UU Pers,” ungkapnya.
Handoyo menambahkan, jika praktik intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, dampaknya bisa fatal:
“Intimidasi jurnalis sama dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Handoyo.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum: apakah mereka mampu melindungi jurnalis aksi premanisme di lingkungan pengadilan. Keberanian Edi dalam mengawal kasus tambang ilegal menjadi simbol perjuangan pers untuk tetap berdiri di garis depan, meski berhadapan dengan ancaman nyata.