Roy Suryo dan Eggi Sudjana Resmi Jadi Tersangka

8 November 2025 · Redaksi

Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu nama yang ditetapkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep di hadapan wartawan.

Delapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Roy Suryo.

Roy Suryo Hormati Proses Hukum

Dikonfirmasi secara terpisah, Roy Suryo menyatakan dirinya menghormati keputusan penyidik. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan tetap meyakini tidak bersalah.

“Saya tetap menghormati penetapan itu. Sebagai pengamat telematika, saya melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, dan hasilnya sudah saya tuangkan dalam buku Jokowi’s White Paper,” ujar Roy melalui pesan singkat.

Roy menegaskan status tersangka tidak serta-merta berarti dirinya akan menjadi terdakwa atau terpidana.

“Status tersangka belum tentu berujung terdakwa, apalagi terpidana,” tambahnya.

Proses Penyelidikan Libatkan Berbagai Ahli

Kapolda Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli.

“Kita libatkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli komunikasi. Semua sudah memberikan keterangan secara profesional,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi membagi kasus ini ke dalam dua klaster besar:

Seluruhnya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP.

Laporan Jokowi dan Pemeriksaan di Solo

Kasus ini bermula dari laporan mantan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan Jokowi naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya telah resmi naik status, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.

Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dan mencakup 45 pertanyaan.

“Semuanya saya jawab apa adanya sesuai yang saya tahu,” kata Jokowi seusai pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyita ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi untuk kepentingan laboratorium forensik.

Klarifikasi Soal Dosen Pembimbing dan Pengunggah Foto Ijazah

Jokowi turut memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal yang sebelumnya menjadi sorotan publik, termasuk sosok Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, dan Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro, dosen pembimbing skripsinya.

“Pak Kasmudjo memang dosen pembimbing saya, tapi dosen pembimbing skripsi adalah Prof. Ahmad Soemitro,” jelas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga dimintai keterangan terkait unggahan foto ijazahnya di media sosial oleh Dian Sandi, kader PSI. Ia menyebut sudah bertemu langsung dan menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan.

Hasil Forensik: Ijazah Jokowi Asli dan Identik

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Jokowi asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa hasil pengujian terhadap ijazah Jokowi menunjukkan identik dengan dokumen pembanding milik tiga alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan yang sama.

“Antara bukti dan pembanding identik, atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Djuhandhani pada konferensi pers, 22 April 2025.

Pemeriksaan forensik dilakukan terhadap bahan kertas, tinta, teknik cetak, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor pada masa itu.

Jokowi: Hormati Proses Hukum

Mantan Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Kita hormati seluruh proses hukum. Biarkan semuanya berjalan sampai pengadilan agar jelas dan gamblang,” tutup Jokowi.