Reklamasi Diduga Ilegal di Pesisir Desa Taddan Kabupaten Sampang, Mangrove Rusak dan Warga Resah

27 April 2026 · Badri

SAMPANG – Aktivitas reklamasi di pesisir Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Di lokasi, sejumlah truk pengangkut material terlihat hilir mudik menimbun area pantai. Proses penimbunan berlangsung tanpa hambatan, bahkan hingga menutup kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove.

Kerusakan mangrove ini dinilai berdampak serius. Selain mempercepat abrasi, hilangnya vegetasi pesisir juga dapat merusak habitat biota laut serta mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

Ketua Pemuda Peduli Desa (Papeda), Badrus Sholeh Ruddin, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak bisa dibiarkan karena berisiko besar terhadap lingkungan.

“Ini bukan sekadar pembangunan, tapi ancaman nyata bagi ekosistem dan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Taddan disebut tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun pengajuan izin terkait kegiatan reklamasi tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas dilakukan tanpa koordinasi resmi.

Warga pun mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan kegiatan tersebut. Mereka juga meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas proyek serta pihak yang bertanggung jawab.

Jika tidak segera ditangani, reklamasi liar ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan permanen pada kawasan pesisir Taddan dan berdampak luas bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar.