PP Polri Tegaskan Sikap: Jaga Marwah Institusi, Tolak Pengkhianatan Korps Bhayangkara

30 Januari 2026 · Badri

JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan kondisi ideal yang sah secara konstitusional dan telah memperoleh dukungan politik dari lembaga legislatif.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026 yang dihadiri jajaran PP Polri, Pepabri, serta purnawirawan TNI AD, AL, dan AU.

Menurut Wakapolri, Kapolri telah menyampaikan secara tegas di DPR RI bahwa posisi Polri di bawah Presiden sesuai amanat konstitusi, serta didukung secara politik oleh DPR sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menambahkan, secara konstitusional, yuridis, sosiologis, dan filosofis, Polri berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Dukungan tersebut juga diperkuat oleh sikap organisasi purnawirawan demi menjaga stabilitas dan marwah institusi kepolisian.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat PP Polri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri menegaskan komitmen PP Polri untuk tetap tegak lurus terhadap almamater Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga menginstruksikan seluruh purnawirawan agar tidak melakukan tindakan yang mencederai nama baik Korps Bhayangkara, seraya menegaskan doktrin “Sekali Bhayangkara, Tetap Bhayangkara” sebagai landasan pengabdian kepada bangsa dan negara.Hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak DPR RI.