Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu


Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial MR (42), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo.

MR tidak hanya mendapatkan uang dari penjualan sabu. Ia juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Barang tersebut dijual kepada teman dan tetangga di sekitar tempat tinggalnya.

MR ditangkap pada Selasa, (01/09/2026), sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di kawasan Bratang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MR. Saat digeledah, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,908 gram. Barang tersebut disimpan dalam dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah MR.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan. “Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram,” kata Dodi, Sabtu, (26/09/2026).

Kepada penyidik, MR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IL. Barang tersebut diserahkan langsung pada Sabtu, (29/08/2026), sekira pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

MR mengaku telah lima kali membeli sabu sejak Juli 2026. Sabu tersebut kemudian dijual kepada teman dan tetangganya. Pembeli datang langsung ke rumah dan membayar secara tunai. Sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri.

“Jadi, selain mendapat uang, pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh Dodi.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul dan jaringan pemasok sabu yang disebut MR berasal dari Bangkalan, Madura.

(Redaksi )