Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

2 Mei 2026 · Badri

SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian resmi tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Mei 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini, korban diketahui seorang remaja perempuan berinisial AZ (17), warga Kabupaten Sampang. Sementara itu, terduga pelaku berinisial RW (22), seorang pria asal Kecamatan Pangarengan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya dilaporkan oleh pihak korban. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya.

Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, RW telah diamankan di Mapolres Sampang guna kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sampang menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Penanganan kasus ini akan dilakukan secara maksimal. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut seiring dengan pendalaman kasus.