SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Korban, Ahmad Heriyanto (26), warga Kecamatan Camplong, mengalami kerugian setelah satu unit meteran listrik prabayar 450 VA milik kafe hilang.
Kejadian diketahui saat karyawan hendak menyalakan lampu kafe sekitar pukul 16.00 WIB, namun listrik tidak menyala. Setelah dicek, meteran listrik yang terpasang di depan pintu rolling door telah hilang dan ditemukan bekas potongan kabel.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial FR (35) dan F (38), pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Gunung Sekar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen pembelian token listrik serta meteran yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi. Selain itu, keduanya juga diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda dengan sasaran outdoor AC.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.