Polres Probolinggo Ringkus 7 Pelaku Curas dan Curanmor

26 April 2026 · Badri

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengamankan tujuh pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan berbagai modus, mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan di tempat umum.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

Selain itu, dua unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya, yakni seorang karyawan minimarket dan pengemudi ojek online.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan,” tegas Kapolres.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.