Polres Pasuruan Tegas Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Dijerat UU Narkotika
Pasuruan – Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial A.M.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G., dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus kami lakukan secara maksimal. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegas pihak kepolisian.
Selain penindakan, Polres Pasuruan juga akan terus mengintensifkan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya represif juga akan terus ditingkatkan melalui operasi dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
Polres Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.