Polres Pasuruan Sita Sabu 255 Gram Senilai Rp250 Juta, 5 Tersangka Diamankan

20 Maret 2026 · Badri

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 255,41 gram atau senilai sekitar Rp250 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, terlebih di momentum bulan Ramadan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah lengah. Justru di bulan Ramadan, kami tingkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono usai gelar press release, Jumat (20/03/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.