PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satreskrim berhasil mengungkap aktivitas tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39).
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda,” ujar Kompol Andy.
Dari hasil penyidikan, tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang. MY bertugas mengurus perizinan, NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, dan MS sebagai pemodal.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Polisi mengungkap, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Kompol Andy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, serta barang bukti lainnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar AKP Adimas.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.