PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat total 118,287 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan.
Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi terkait rencana transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.