Polres Ngawi Ungkap Peredaran Sabu, Sita 39 Gram Narkotika
NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan sabu yang sebelumnya terungkap mengantarkan petugas pada penangkapan seorang pria berinisial RS (36), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Madiun.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penyalahguna sabu pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika yang mengarah kepada tersangka RS.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika,” tegas Kapolres, Kamis (11/6/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.