Polres Mojokerto Kota Bongkar Dua Arena Sabung Ayam, Amankan Lima Pelaku Perjudian
KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, dua lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam digerebek oleh aparat kepolisian, dan sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Komitmen Berantas Perjudian Terus Digencarkan oleh Aparat Penegak Hukum
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dua Lokasi Penggerebekan, Lima Tersangka Diamankan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Dari penggerebekan ini, kami berhasil menangkap lima tersangka, yang terdiri dari pemilik arena sabung ayam dan para pelaku perjudian,” terang AKP Siko.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah:
- Arena sabung ayam milik S, yang berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
- Arena milik HT, yang berlokasi di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus lima tersangka, yaitu:
- S (pemilik arena pertama)
- HT (pemilik arena kedua)
- RS dan SN (warga Kecamatan Jetis, pelaku perjudian)
- AT (warga Wringinanom, Gresik, pelaku perjudian)
Modus Operandi Perjudian Sabung Ayam
Menurut keterangan AKP Siko, praktik sabung ayam dilakukan secara sistematis dengan kesepakatan antara para pelaku. Setiap pemain membawa ayam jago untuk diadu, dan taruhan uang disepakati sebelum pertandingan dimulai.
Pertandingan sabung ayam berlangsung dalam 3 hingga 5 sesi, masing-masing berdurasi 15 menit, dengan jeda 5 menit untuk memberi makan dan memandikan ayam.
“Taruhan dalam setiap pertandingan bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Pemilik arena mendapatkan fee sebesar 10% dari total taruhan,” jelas AKP Siko.
Selain taruhan resmi antara dua ayam yang bertanding, para penonton yang hadir juga melakukan taruhan bebas, sehingga menjadikan arena tersebut sebagai tempat perjudian massal yang sangat merugikan masyarakat.
Barang Bukti Disita: Dari Ayam Jago hingga Uang Tunai
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan praktik perjudian, antara lain:
- 4 ekor ayam jago
- Lembaran spons dan karpet yang digunakan untuk arena sabung ayam
- Uang tunai sebesar Rp1.925.000
- 1 unit ponsel
- 1 buah jam dinding
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya adalah:
- Pidana penjara paling lama 10 tahun
- Denda maksimal Rp25 juta
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang dapat menambah vonis dengan pidana maksimal 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.
Polres Mojokerto Kota Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Perjudian
Dalam keterangannya, AKP Siko menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayahnya. Penindakan ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penggerebekan jika ditemukan adanya aktivitas perjudian. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas aparat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan arena sabung ayam ilegal yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Ajakan untuk Masyarakat: Laporkan Aktivitas Ilegal
Polres Mojokerto Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau praktik ilegal lainnya di lingkungan mereka.
“Kami mengandalkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKP Siko.
Dengan dukungan masyarakat, aparat penegak hukum diyakini dapat bekerja lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kriminalitas.
Keberhasilan Polres Mojokerto Kota dalam membongkar dua arena sabung ayam dan menangkap lima tersangka merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bermartabat. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya Mojokerto yang aman, bersih dari perjudian, dan nyaman bagi semua warganya.