GRESIK — Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. “Terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, diduga menjadi korban saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku mendekati dari samping dan diduga melakukan perbuatan pencabulan sebelum melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) di kediamannya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, berikut sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencabulan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.