Polisi Tetapkan 33 Tersangka Demo Anarkis, Termasuk Pelaku Penjarahan dan Pembakaran Gedung Grahadi

5 September 2025 | Redaksi

Surabaya – Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers perihal Penanganan demo anarkis di wilayah hukum polrestabes surabaya,

Kegiatan tersebut di gelar di gedung Bhara Daksa di Mapolrestabes Surabaya

sekira pukul 14.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dampingi oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko S.I.K. M.H., Kapolrestabes Surabaya, Kombel Pol Dr. Luthfie Sulistiawan dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto,

Polrestabes Surabaya saat Konferensi Pers

Konferensi pers terkait penanganan demo anarkis yang terjadi di Surabaya pada 29–30 Agustus 2025. Polisi menegaskan bahwa aksi kericuhan berbeda dari demonstrasi damai mahasiswa, karena melibatkan massa perusuh yang sengaja menimbulkan kekacauan.

Kombes Pol Abast menyampaikan bahwa hingga kini aparat telah mengamankan 315 orang, terdiri dari 187 pelaku dewasa dan sejumlah anak berhadapan hukum (ABH). Dari jumlah itu, 33 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 27 dewasa dan 6 ABH. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan Polsek Tegalsari, hingga perusakan 29 pos lalu lintas di Kota Surabaya.

Dari hasil penyidikan, Polda Jatim mengamankan 9 pelaku pembakaran Gedung Grahadi, terdiri dari satu orang dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku, serta 8 pelaku anak di bawah umur dari Sidoarjo.

Mereka berperan membuat dan melempar bom molotov, hingga melakukan penjarahan. Polisi juga menyita barang bukti berupa botol molotov, senjata tajam, pakaian, hingga handphone yang dipakai untuk berkoordinasi lewat grup WhatsApp.

Selain itu, dua tersangka penjarahan di Gedung Grahadi berhasil diamankan, masing-masing MRM (19) dan ML (17). Polisi juga menangkap tersangka penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim berinisial EKA, yang menabrakkan sepeda motor ke arah aparat di kawasan Taman Bungkul.

Terkait penjarahan di Polsek Tegalsari, polisi menangkap pelaku berinisial MF (19) asal Sampang yang mencuri kursi lipat, jam dinding, hingga lemari es dari kantor polisi yang terbakar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 187, 170, 212, 363, 406, 160 KUHP hingga UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Abast juga mengungkap adanya kelompok massa yang memanfaatkan WhatsApp untuk mengajak aksi anarkis. Dari pengembangan kasus, sebanyak 7 orang turut diamankan karena terbukti positif narkoba, terdiri dari 5 dewasa dan 2 anak di bawah umur.

“Penanganan tegas ini untuk memastikan Surabaya tetap kondusif. Aksi anarkis bukan bagian dari demonstrasi damai, melainkan ulah perusuh yang sengaja menciptakan kerusuhan,” tegas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Abast.