Polisi Gerebek Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya
Surabaya, 20 Oktober 2025 — Polisi gerebek pesta sesama jenis di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam (18/10/2025), sebanyak 34 pria diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo karena diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis yang melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut laporan masyarakat, aktivitas mencurigakan tampak di salah satu kamar hotel. Petugas yang segera datang ke lokasi mendapati sejumlah pria tengah berpesta dan melakukan tindakan asusila. Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian serius dalam menindak kegiatan pesta sesama jenis di Surabaya yang meresahkan warga.
“Benar, kami dari Polsek Wonokromo bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan kegiatan pesta di salah satu hotel di kawasan Ngagel. Total ada 34 orang yang kami amankan,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, Minggu (19/10/2025).
Para pria tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Bandung. Saat ini, seluruhnya telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Seluruh yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut setelah proses selesai,” tambah Erika.
Langgar Norma, Moral, dan Ajaran Agama
Tindakan pesta sesama jenis tidak hanya menyalahi norma hukum dan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia. Dalam Islam, Kristen, Hindu, maupun Buddha, hubungan sesama jenis dianggap sebagai perilaku menyimpang dan dosa besar yang merusak tatanan moral.
Selain berdampak pada kerusakan moral dan sosial, perilaku menyimpang semacam ini juga dapat memicu penyebaran penyakit menular seksual (PMS). Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi perbuatan amoral serta melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan serupa.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan asusila yang melanggar norma, hukum, dan nilai keagamaan di Indonesia.