Polisi Gerak Cepat Usai Terima Laporan 110 Terkait Pria Mengamuk di Malang Kota

Malang Kota – Respons cepat layanan darurat 110 Polresta Malang Kota kembali membantu penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seorang pria diamankan petugas setelah diduga melempar pecahan kaca dan genteng dari rumah bertingkat ke arah jalan di Jalan Ciliwung Gang IIA, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.00 hingga 15.30 WIB. Aksi pelaku sempat membuat warga sekitar resah karena pecahan kaca yang berhamburan ke jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Ketua RW 07 Kelurahan Purwantoro, Mamik Sri Winarti, mengatakan dirinya pertama kali menerima informasi dari Wakil Ketua RW, Ali Mujayin, terkait adanya seorang warga yang mengamuk di dalam rumah.

“Sekitar pukul 15.00 WIB saya ditelepon berulang kali oleh Pak Ali. Kemudian ayah pelaku, Pak Wisnu, juga datang dalam kondisi panik dan menyampaikan bahwa anaknya sedang marah-marah di dalam rumah, sementara ibunya masih berada di dalam,” ujar Mamik, Rabu (17/6/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, Mamik segera menghubungi layanan darurat 110. Ia juga mengimbau warga agar menjauh dari area depan rumah demi menghindari risiko terkena pecahan kaca.

“Saya langsung laporkan alamat lengkap RT 13 RW 07. Petugas merespons dengan cepat dan meminta kami menunggu. Alhamdulillah, tidak lama kemudian petugas datang ke lokasi,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas patroli Polresta Malang Kota yang dipimpin Aiptu Antok Tri bersama anggota lainnya dan Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Puji, mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Dengan pendekatan humanis dan situasional, petugas berhasil menenangkan pelaku yang berada di balkon lantai dua rumahnya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Aiptu Antok membenarkan bahwa laporan diterima melalui layanan 110 dan langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Informasi yang kami terima, pelaku tiba-tiba marah dan melempar genteng serta kaca ke arah jalan. Hal tersebut jelas membahayakan dan meresahkan warga. Kami segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi,” jelasnya.

Setelah situasi terkendali, pelaku dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku merupakan warga setempat yang diketahui baru keluar dari lembaga pembinaan beberapa waktu sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi, pelaku diduga memiliki ketergantungan terhadap obat terlarang. Adapun motif pelaku masih didalami oleh penyidik Unit Reskrim dan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Anggota Linmas Kelurahan Purwantoro, Usman Ali, yang lebih dahulu berada di lokasi setelah menerima arahan dari Ketua RW, turut membantu mengamankan area sekitar.

“Kaca dari rumah tingkat itu dihamburkan ke jalan. Kami langsung bantu mengamankan area sebelum pak polisi datang,” ungkap Usman.

Setelah pelaku diamankan, warga bersama anggota Linmas bergotong royong membersihkan pecahan kaca yang berserakan di jalan.

Peristiwa ini menjadi salah satu bukti respons cepat layanan 110 dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di lingkungan warga.